Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia merupakan salah atu wujud transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan informasi media pasien. Sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 17 Tahun 2023, penyelenggaraan RME ini termasuk salah satu komponen yang diatur dan perlu diikuti dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.
Dalam rangka menindaklanjuti UU No. 17 Tahun 2023, diterbitkannya PP. No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. Urgensi terkait Rekam Medis Elektronik dibahas lebih spesifik dalam PP. No. 28 Tahun 2024 berhubungan dengan Integrasi dan Interoperabilitas. Berikut kami gambaran penerapan rekam medis elektronik terbaru sesuai dengan PP. No. 28 Tahun 2024.
Rekam medis berbasi elektronik perlu diterapkan oleh setiap penyelenggara pelayanan kesehatan, sesuai dengan standar interoperabilitas. Kesesuaian standar ini akan mempermudah pertukaran data kesehatan. Saat ini, Sistem Informasi Kesehatan Nasional SATUSEHAT menggunakan HL7 FHIR sebagai standar pertukaran data.
Dalam penyelenggaraan rekam medis, terutama berbasis elektronik, fasyankes perlu memastikan sistem elektronik yang sesuai dan kompetible dengan sistem elektronik lainnya sesuai dengan variable dan meta data yang ditetapkan Kementrian Kesehatan. Dengan begitu, sistem elektronik mampu bekerja dengan lancer dalam pertukaran data, termasuk rekam medis elektronik.
Sistem Elektronik menjadi wujud dukungan bagi fasyankes yang akan menyelenggarakan rekam medis elektronik. Pelaporan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang dimiliki fasyankes dapat diolah sistem elektronik untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
Terselenggaranya rekam medis elektronik sebagai salah satu bagian dari Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan, dapat membentuk Interoperabilitas Sistem Informasi Kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan akan dimanfaatkan untuk kesehatan perseorangan, kesehatan masyarakat, pembangunan kesehatan, dan pengambilan keputusan.
Interoperabilitas Kesehatan dimulai dari Rumah Sakit Anda
Penerapan rekam medis elektronik saja belum cukup untuk membentuk Interoperabilitas Kesehatan. Rumah sakit perlu menyesuaikan RME sesuai dengan standar agar dapat terintegrasi dengan SATUSEHAT untuk mempermudah pengiriman data kesehatan. Pemanfaatan sistem elektronik seperti SIMRS bisa menjadi solusi bagi rumah sakit yang masih belum bisa mengirimkan data sesuai standar SATUSEHAT.
SIMRS Digicare telah terstandar HL7 FHIR terkoneksi SATUSEHAT, sehingga dapat membantu percepatan proses pengumpulan data kesehatan rumah sakit serta terintegrasi dengan SATUSEHAT. Proses pengisian rekam medis elektronik mulai pasien masuk hingga pulang, dirujuk, atau meninggal, dapat langsung tercatat dalam SIMRS Digicare dengan dashboard yang mudah digunakan bagi penggunanya.
Bergabunglah menjadi bagian dari Interoperabilitas Kesehatan Indonesia dengan integrasi data berkala SATUSEHAT Bersama SIMRS Digicare. Hubungi Tim Digicare (+62 851 7983 7618) untuk melakukan Demo Modul Rekam Medis Elektronik secara Gratis!
Sourse : PP. No. 28 Tahun 2024