Akses kesehatan yang masih berbasis non-digital, membuat alur pelayanan menjadi
panjang dan berbelit. Salah satu strategi efektif peningkatan akses kesehatan adalah digitalisasi sistem informasi, dengan teknologi rekam medis yang terintegrasi dan dapat melakukan interoperabilitas data melalui penerapan system HL7 FHIR.
Bersama Strategi Transformasi Digital Kesehatan yang diluncurkan oleh Kemenkes melalui PERMENKES No. 24 Tahun 2022, hal tersebut mampu mengubah arah pelayanan Kesehatan menjadi lebih sederhana dan mudah digunakan oleh masyarakat, yang berdampak pada meningkatnya efisiensi pelayanan Kesehatan berkat data Kesehatan berkualitas yang dapat diakses dengan mudah. Melalui penyediaan akses perawatan kesehatan berkualitas tinggi yang terjangkau, maka akan berdampak positif dalam meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan negara.
PERMENKES No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
PERMENKES berupaya mendorong digitalisasi akses kesehatan, untuk kemudahan
akses kesehatan, optimalisasi pengeluaran biaya kesehatan, hingga efektifitas
pelayanan bagi faskes.
PERMENKES No. 24 TAHUN 2022 Pasal 2 :
“Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital
dan terintegrasi”
PERMENKES No. 24 TAHUN 2022 Pasal 10 Ayat (1) :
“Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas.”
DIGICARE HIS Sudah Sesuai PERMENKES No. 24 dan Terintegrasi Satu Sehat KEMENKES
Digicare HIS yang terintegrasi ke seluruh unit Rumah Sakit, hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kinerja rumah sakit dan memungkinkan manajemen untuk memantau performa rumah sakit secara real time dimanapun. Digicare HIS pun sudah terintegrasi dengan HL7 FHIR, Supra Sistem BPJS, SINARAP dan SNOMED.
Bersama Digicare HIS, tingkatkan efektifitas pelayanan rumah sakit, dengan kemudahan integrasi data Kesehatan, serta memantau kinerja hingga pendapatan rumah sakit secara transparan dan real-time, kapanpun dimanapun.