× Home News



Jumat, 26 Juli 2024

Kriteria 50% bagi Faskes dalam Pengiriman Data SATUSEHAT



Kriteria 50% bagi Faskes dalam Pengiriman Data SATUSEHAT

Sebelum tanggal 31 Juli 2024, seluruh fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah menyelenggarakan rekam medis elektronik perlu mengirimkan data kunjungan ke Platform SATUSEHAT sebagai 50% dari total kunjungan pasien. Jika faskes belum mengirimkan data kunjungan pasien kurang dari 50% ke Platform SATUSEHAT, faskes dapat menerima sanksi berupa rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Lalu, seperti apa kriteria pengiriman data yang harus dipenuhi faskes untuk memenuhi aturan?

Implementasi SATUSEHAT

Status faskes dalam SATUSEHAT akan terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu Terdaftar, Terintegrasi, dan Terkoneksi. Faskes yang Terdaftar merupakan faskes yang sudah terdaftar memiliki RME di SATUSEHAT. Sejauh ini sudah ada 39.255 atau 59.54% faskes yang terdaftar.

Setelah faskes yang terdaftar melakukan verifikasi dan mendapatkan API Production, faskes akan masuk ke tahap Terintegrasi. Sebanyak 36.526 atau 55.4% faskes sudah memiliki API Production yang dapat digunakan untuk mengirimkan data pasien ke SATUSEHAT.

Jika faskes sudah mengirimkan data ke SATUSEHAT, faskes akan memasuki tahap Terkoneksi. Hal ini ditandai dengan berhasilnya faskes mengirimkan data ke SATUSEHAT walaupun hanya sekali. Faskes yang telah berhasil mengirimkan data ke SATUSEHAT sebanyak 24.595 atau 37.3% per tanggal 26 Juli 2024.

Untuk meningkatkan interoperabilitas Kesehatan di Indonesia, status Terkoneksi saja belum cukup. Faskes tentunya perlu secara rutin mengirimkan data kesehatan kepada SATUSEHAT. Adanya sanksi yang diberikan merupakan upaya Kemenkes agar pengiriman data tetap berjalan hingga seluruh data sudah dapat diolah dalam Big Data.

Kriteria Pengiriman Data Kunjungan 50%

Untuk mengetahui apakah data yang dikirim secara rutin oleh faskes sudah tercapai 50% atau tidak, berikut adalah kriteria yang perlu dipahami.

  1. Data Kunjungan Pasien

Dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Pasal 5, sanksi administratif berupa rekomendasi penyesuaian status akreditasi diberikan pada faskes, salah satunya jika faskes yang terkoneksi belum mengirimkan data kunjungan pasien kurang dari 50%. Data yang perlu dikirimkan faskes sebelum tanggal 31 Juli 2024 adalah data kunjungan pasien yang dimaksud adalah resource Encounter (Kunjungan Pasien) dan Condition (Kondisi Pasien).

  1. Perhitungan 50%

Tercapainya pengiriman data 50% dinilai dari jumlah pengiriman data Encounter dan Condition selama 4 minggu. Dari jumlah data yang diterima, akan dilihat perbandingan target kunjungan dan target diagnosis pada minggu sebelumnya. Jika rata-rata jumlah kunjungan dan diagnosis menunjukan persentase lebih dari 50%, maka faskes tersebut sudah memasuki kriteria Tercapai.

Studi Kasus Perhitungan Pengiriman Data

Dalam 4 minggu terakhir, Rumah Sakit A mendapatkan pencapaian kunjungan pasien di 90% di minggu pertama, 100% di minggu kedua, 78% di minggu ketiga, dan 79% di minggu keempat. Rata-rata capaian kunjungan pasien di Rumah Sakit A dalam 4 minggu terakhir adalah 87%.

Untuk kondisi pasien di Rumah Sakit A dalam 4 minggu terakhir, capaian di minggu pertama sebesar 80%, minggu ke dua sebesar 100%, minggu ke tiga sebesar 77%, dan di minggu ke empat sebesar 100%. Rata-rata capaian kondisi pasien di Rumah Sakit A dalam 4 minggu terakhir adalah 89%.

Perhitungan 50% Data Kunjungan Pasien akan dilihat dari rata-rata pencapaian pengiriman ata Encounter dan Condition dalam 4 minggu terakhir. Rata-rata capaian pengiriman data Rumah Sakit A adalah 88%, sehingga Rumah Sakit A sudah masuk kriteria Tercapai.

Jika ada rumah sakit yang hanya mengirimkan data Encounter tanpa data Condition, maka capaian pengiriman rumah sakit tersebut maksimal di 50% saja. Untuk itu, faskes perlu mempersiapkan kedua jenis data tersebut sebelum tanggal 31 Juli 2024.

Itu dia kriteria yang perlu dipenuhi oleh faskes dalam mengirimkan data kunjungan pasien ke Platform SATUSEHAT. Selain untuk menghindari sanksi administratif, data kesehatan yang rutin dikirim akan menciptakan interoperabilitas kesehatan di Indonesia demi pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Kemudahan Pengiriman Data Kesehatan Bersama SIMRS Digicare

Seluruh proses pengiriman data ke Platform SATUSEHAT akan jauh lebih mudah dengan bantuan vendor penyedia rekam medis seperti SIMRS Digicare. Selain membantu memusatkan proses manajemen rumah sakit, SIMRS Digicare juga membantu rumah sakit menyesuaikan format data agar sesuai dengan format pengiriman data yang diterima oleh SATUSEHAT. SIMRS Digicare memberikan pengalaman terbaik, didukung dashboard komprehensif yang telah disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, untuk meningkatkan akurasi pengisian data kesehatan pasien.

Jadwalkan Demo SIMRS Digicare secara Gratis untuk melihat keunggulan pengolahan data kesehatan dari Digicare dengan menghubungi Tim Digicare (+6285179837618).

Digicare #JadiLebihCare






Berita Terkait