Potensi akses layanan kesehatan semakin luas berkat terus bertumbuhnya fasilitas kesehatan. Sektor Kesehatan yang bertumbuh pesat ini perlu diimbangi kehadiran solusi yang cepat, mudah, dan murah. Digitalisasi sistem informasi menjadi salah satu strategi efektif, yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah - masalah yang berkaitan dengan akses ke pelayanan Kesehatan, juga memberikan solusi paling tepat dengan cost yang lebih efisien.
PERMENKES No. 24 Tahun 2022
Tentang Rekam Medis
PERMENKES berupaya mendorong digitalisasi akses kesehatan, untuk kemudahan akses kesehatan, optimalisasi pengeluaran biaya kesehatan, hingga efektifitas pelayanan bagi faskes.
Pasal 2 : “Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi”
Pasal 10 Ayat (1) : “Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas.”

Rekam Medis Elektronik adalah dokumen yang berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan sistem elektronik.
Fitur TeleHealth :

Pelayanan Kesehatan antara pasien dengan dokter melalui sistem terintegrasi dengan Rumah Sakit. Dokter dapat mengakses EMR pasien dan melakukan diagnosa online, dimana saja dan kapan saja.

Solusi pemantauan pasien ICU secara real-time. Dokter penanggung jawab pasien dapat melakukan pemantauan melalui sistem dan mempermudah konsultasi dengan dokter spesialis lainnya.

Penanganan gawat darurat melalui IoT yang terkoneksi antar unit layanan ambulance dengan IGD Rumah Sakit, sehingga dokter IGD dapat memberikan pertolongan pertama pada pasien dan memantau kondisi pasien secara online.
Ekosistem pelayanan Kesehatan terlengkap, dari perangkat hingga sistem, saling terkoneksi dengan keamanan tingkat tinggi, untuk tingkatkan pengalaman layanan kesehatan pasien.
• 24 Modul Standar Kemenkes
• Support Pendampingan 2 Bulan
